Tim yustisi kabupaten Kampar melaksanakan operasi yustisi penyakit masyarakat pada warung remang-remang Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, Kamis, 24/11.
.
Razia ini dilaksanakan pada pukul 19:30 WIB. Didalam razia ini petugas mendapatkan 2 (dua) warung remang-remang sedang beroperasi dan tim yustisi berhasil mengamankan miras berupa 66 botol bir dan 8 liter tuak serta menyita sound sistem dan alat karaoke.
.
Seluruh barang bukti dan pemilik warung remang-remang diamankan petugas ke kantor satpol pp kampar untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
.
Tim yustisi ini dipimpin langsung oleh Kasat pol pp kampar melalui Kabid Gakda H. Sawir, SP, Msi, Sekertaris Pol pp Kampar Ahmad Zaki, MM, Kabid Trantib DR. Hamdanis, Kapolsek Bangkinang Kota dan Personil dari Satpol PP Kampar, Polres Kampar dan Kodim 0313/KPR
.
.