Satpol PP Berikan Peringatan, Pemasang Reklame Rokok Tanpa Izin Bongkar Sendiri

Bagikan

Satpol PP Kampar berikan peringatan, Pemasang rekalame rokok tanpa izin bongkar sendiri, Selasa 17/1.
.
Setelah mendapatkan laporan tim patroli rutin satpol pp kampar dan aduan masyarakat melalui layanan aduan call center satpol pp kampar di 0813 8060 4455 tentang adanya reklame yang berdiri diatas trotoar di Jl. M.Yamin Bangkinang Kota. Plt Kasat Pol PP Kampar Ahmad Zaki, MM memerintahkan Bidang Gakda untuk mengkroscek izin reklame tersebut ke dinas terkait.
.
Mendapati bahwah reklame tersebut tidak ada izin, Plt Kasat memerintahakn Tim untuk membongkar langsung rekalame tersebut. Pihak pemasang meminta agar mereka membongkar sendiri.  Tepat pada tanggal 18 Januari 2023 pukul 00:15 WIB pihak pemasang telah membongkar sendiri reklame tersebut.
.

Plt kasat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan call center aduan ganguan trantibum dan media sosial satpol pp kampar, sehingga satpol pp kampar dapat memperoleh informasi dan menindaklanjuti secara cepat setiap ganguan trantibum diwilayah kabupaten kampar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *