Sat Pol PP Kampar Bersama Bapenda Kampar melakukan pembongkaran Benner Iklan Rokok tanpa izin disepajang jalan nasional dan jalan protokol Bangkinang Kota, Kamis, 16/6.
.
Pembongkaran ini dilakukan karena benner dan reklame tersebut tanpa disertai izin reklame dan pajak retrebusi sesuai dengan perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakkan Perda H. SAWIR, SP, M.Si
.
Kami menghimbau kepada pelaku usaha agar patuh terhadap perda yang berlaku dikabupaten kampar terutama yaitu Izin dan Pajak Reklame. (Humas pol pp kampar)