Sat Pol PP Kampar melakukan teguran terhadap pedangang di Sepajang Jl. Ahmad Yani Bangkinang Kota, sabtu, 28/8
.
Teguran ini diberikan kepada pedangang yang melanggar Perda Kabupaten Kampar No. 8 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda Kabupaten Kampar No. 16 tahun 2007 tentang Pengamanan Ruang Milik Jalan.
.
Petugas menghimbau kepada seluruh pedangang agar tidak meninggalkan Tenda dan Grobak setelah berjualan serta mematuhi Protokol kesehatan Covid 19.
.
Kegiatan ini Dipimpin Langsung oleh Kasi Penyidik Sat Pol PP Kampar Dedet Gunawan, SE.
.