Sat Pol PP Kampar melakukan teguran terhadap pedangang di Sepajang Jl. Ahmad Yani Bangkinang Kota

Bagikan

Sat Pol PP Kampar melakukan teguran terhadap pedangang di Sepajang Jl. Ahmad Yani Bangkinang Kota, sabtu, 28/8
.
Teguran ini diberikan kepada pedangang yang melanggar Perda Kabupaten Kampar No.  8 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda Kabupaten Kampar No. 16 tahun 2007 tentang Pengamanan Ruang Milik Jalan.
.
Petugas menghimbau kepada seluruh pedangang agar tidak meninggalkan Tenda dan Grobak setelah berjualan serta mematuhi Protokol kesehatan Covid 19.
.
Kegiatan ini Dipimpin Langsung oleh Kasi Penyidik Sat Pol PP Kampar Dedet Gunawan, SE.
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *