Satpol PP Kampar Segel 3 Tower Tanpa Izin

      Tak ada komentar pada Satpol PP Kampar Segel 3 Tower Tanpa Izin

Bagikan

Bangkinang.25/2. Sat Pol PP Kampar dari Tim Penegakan Perda melakukan penyegelan tower menara telekomunikasi yg belum memiliki izin di 3 lokasi :
1. Desa pulau tinggi Kec kampar an. PT. Inti Bangun Sejahtera (ibs)
2. Desa pulau birandang Kec kampa an. PT. Protelindo.
3. Desa naga beralih Kec. kampar utara an. PT. Protelindo.

Setelah mendapatkan info dari masayarakat adanya aktivitas pembangunan tower yang belum mengatongi izin di Desa Pulau Tinggi Kec Kampar tim langsung berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu DPMPTSP, DlH dan PUPR ternyata perizinannya belum ada.
Kemudian tim bergerak langsung ke TKP sekitar jam 14.00 yang dipimpin langsung Kabid Gakda Elfauzan setelah berkoordinasi dengan Camat Kampar Tim langsung melakukan penindakan penyegelan.
Ditempat terpisah tim berdasarkan laporan dari Unit Intel Sat pol PP bahwa info dari masyarakat di Desa Pulau Birandang Kec Kampa dan Desa Nagaberalih Kec. Kampar Utara juga ada aktivitas pembangunan tower an. PT. Protelindo, kemudian Tim berkoordinasi instansi terkait ternyata izin imb nya juga belum diterbitkan, kemudian tim langsung melakukan penyegelan.
Kasat Pol PP Kampar H. Nurbit menyampaikan dalam mempercepat peningkatan PAD, Sat Pol PP Kampar bergerak cepat sesuai arahan Bapak Bupati melalui Bapak Setda dan kami menghimbau setiap aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Kampar harus mengurus izinnya dulu.
Kasat menambahkan kepada dunia usaha yang ditertibkan melalui penyegelan hari ini jangan melakukan aktivitas dilapangan sebelum semua perizinan dilengkapi.
(humas Satpolpp Kampar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *