PPNS Satpol PP Kampar Sidangkan Pemilik dan Pelayan Cafe di Pengadilan Negeri Bangkinang

Bagikan

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol pp kampar sidangkan 2 orang  pemilik dan 1 orang pelayan cafe di Pengadilan Negeri Bangkinang, Jumat, 21/10.
.
Sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut proses hukum dari hasil operasi tim yustisi kabupaten kampar di desa pandau jaya kecamatan siak hulu pada kamis 20 Oktober 2022.
.
Dari hasil persidangan terhadap 2 orang pemilik dan 1 pelayan cafe ini dijatuhi sanksi oleh hakim dengan denda 1,5 juta dan 2 juta karena telah terbukti melanggar perda atau dengan kurungan selama 2 bulan.
.
Turut hadir diruang persidangan Kasat Pol PP Kampar H. Nurbit, SIP. MH, Kabid Gakda H. Sawir, SP. M.Si beserta PPNS Satpol PP Kampar.
.
Kasat menyampikan Tim yustisi akan menindak tegas terhadap pelaku pelanggar perda diwilayah Kabupaten Kampar sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggar perda.
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *