Tim Yustisi Kabupaten Kampar Laksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penindakan ditempat terhadap pelanggar protokol kesehatan covid 19 di pasar ramayana bangkinang, Jumat, tanggal 18 Desember 2020 pukul 08.30 Wib.
.
Dalam Oprasi ini setiap Pelaku Pelanggaran dilaksanakan Sidang ditempat, dari Hasil operasi hari ini terdapat pelangaran sebanyak 33 orang pelangar yaitu sanksi denda sebanyak 15 orang dan sanksi sosial sebanyak 18 orang.
.
Penertiban dan penindakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati kampar nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
(Humas Sat Pol PP kampar)