TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KAMPAR

BerdasarkanPeraturan PemerintahNomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Dalam penyelenggaraan tugasnya yang berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan juga bahwa fungsi Satuan Polisi Pamong Praja adalah

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakkan peraturan daerah,penyelenggaraan ketertiban umumdan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umumdan ketentraman masyarakat di daerah
  4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat di daerah
  5. Pelaksanaan koordinasi penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umumdan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya
  6. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah