Satpol PP Kampar Tindak Lanjut Laporan Warga Dugaan kumpul Kebo di Desa Pulau Lawas
BANGKINANG - Dalam menindaklanjuti laporan yang masuk dari warga Desa Pulau Lawas Tepatnya Kampung Deliong terkait dugaan adanya pasangan yang tinggal bersama tanpa memiliki dokumen yang  sahmenikah atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo.
Maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melalui regu patroli langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) Â pada, Senin dini hari, pukul 01.30 WIB (19/10/2026).
Didampingi beberapa perangkat desa setempat mendatangi serta mendata warga yang diduga, dalam pngecekan di 4 unit rumah kontrakan yang disasar menunjukkan:
- 1 pasangan berstatus nikah sah secara agama maupun negara dan memiliki dokumen lengkap
- 3 pasangan lainnya diketahui berstatus nikah sirih dan tidak memiliki surat nikah resmi
Dalam kesempatan itu, petugas melakukan pendataan dan interogasi ringan kepada warga terkait untuk mendapatkan kejelasan status masing-masing.
Sebagai tindak lanjut, ketiga pasangan yang berstatus nikah sirih tersebut dimohon untuk datang ke kediaman perangkat desa RT/RW pada keesokan harinya guna melapor dan membawa bukti-bukti status pernikahan yang dimiliki, agar dapat diproses dan dicatat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Satpol PP Kampar menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi norma dan peraturan yang berlaku, serta memiliki dokumen kependudukan dan administrasi yang sah demi ketertiban bersama. Artinya warga yang tinggdal disuatu daerah agar melapor 1x dalam 24 jam. (hms pol pp).
