Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kampar Lakukan Penyegelan terhadap satu Unit Bagunan Tower Tanpa Izin di Desa Tarai Bangun, Kec. Tambang, Selasa 21/12
.
Penyegelan ini merupakan penghentian sementara kegiatan bagunan sampai memiliki izin mendirikan bangunan sesuai Perda Kabupaten Kampar No. 4 Tahun 2014 tentang bangunan gedung.