Kasat Pol PP kampar H.Nurbit S.Ip, MH meninjau posko pelaksanaan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berbasis mikro di tiga kecamatan dan 2 desa di kabupaten kampar yakni kecamatan salo,kecamatan bangkinang kota,desa ridan permai dan desa kumantan, selasa (11/05).
Dalam kesempatan tersebut Kasat Pol PP Kampar mengecek langsung kesiapan posko PPKM tersebut. posko PPKM tingkat Desa/Kecamatan dibentuk untuk melakukan mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Posko ini memiliki 4 fungsi, yakni untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa atau Kecamatan.