Satpol PP Kampar Tertibkan Warung Tuak di Pandau Jaya

Bagikan

Pandau Jaya, 3 Februari 2025 – Satpol PP Kabupaten Kampar melakukan penijauan atas tindak lanjut laporan masyarakat tentang adanya aktifitas warung remang-remang didesa pandau jaya Kec. Siak hulu, pada Senin (3/2). Peninjauan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan warung remang-remang yang menyediakan minuman keras jenis tuak.

Pada saat tim melaksanakan penijauan warung yang dimaksud dalam keadaan tertutup atau tidak beroperasi. Tim kemudian memberikan peringatan dan sosialisasi tetang larangan membuka warung remang-remang yang menyediakan minuman keras (miras).

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan warung-warung ini. Oleh karena itu, kami segera bertindak untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga,” ujar Kepala Satpol PP Kampar, Arizon, SE

Penijauan dan pengawasan ini dilakukan secara berkelajutan kedepan apabila warung remang-remang tersebut beroperasi dan menyediakan miras maka satpol pp kampar akan memberikan tindakan tegas sesuai perda yang berlaku.

Sementara itu, warga setempat menyambut baik upaya Satpol PP dalam menindak warung tuak yang dinilai meresahkan. Mereka berharap penertiban ini dilakukan secara rutin agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi di wilayah mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *