Sat Pol PP Kampar melaksanakan penertiban terhadap Bangunan Liar di sepajang Jalan Kubang Raya Kec. Siak Hulu, Selasa, 14/9/2021
.
Bagunan liar ini selain tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan juga berdiri di sepajang Bahu jalan dan ini merupakan pelanggaran Perda Kabupaten Kampar No. 16 Tahun 2007 tentang Pengamanan Ruang Milik Jalan dan Perda Kabupaten Kampar No. 04 Tahun 2014 tentang Bangunan gedung.
.
Penertiban ini di Pimpin Langsung Oleh Kabid Penegakkan Perda Sat Pol Pp Kampar SAWIR, S.P, M.Si dan Kabid Trantib Sat Pol PP Kampar Dr. HAMDANIS, S.Pdi, M.Pd. Dalam Penertiban ini Petugas memberikan Teguran tertulis dan menyampaikan secara persuasif kepada pemilik bangunan agar dapat membongkar bangunannya sendiri.
(Humas Sat Pol PP Kampar)