Tindak Lanjuti Laporan masyarakat, Sat Pol PP Kampar bersama tim Terpadu Tinjau Galian C Desa Trantang, Tambang

Bagikan

Bangkinang Kota. Sat Pol PP Kampar Bersama Tim Terpadu yang terdiri dari DLPH, PTSP, Camat Tambang, Polsek Tambang, Kades Terantang dan Perwakilan Ninik Mamak melakukan penijauan ke lapangan terkait Aduan Masyarakat tentang adanya Aktifitas Galian C di Desa Terantang Kec. Tambang, Pada Jumat, 24/1/2020.

Dari hasil peninjauan disepakati pihak kecamatan dan desa akan melaksanakan pembahasan tindak lanjut. Hasil pembahasan ditingkat kecamatan dan desa akan dijadikan bahan rapat oleh Tim terpadu Tingkat Kabupaten yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada senen tgl 27 januari 2020 di Kantor Satpop PP Kab. Kampar.

Kasat Pol PP Kampar H. Nurbit, S.Ip, MH mejelaskan Bahwa persoalan ini harus diselaikan dari tingkat pemerintahan desa, dan kecamatan. Berdasarkan pengamatan dilapngan persoalan muncul akibat lokasi aktifitas galian c yang berasal dari sungai kampar berbatas langsung dengan hak ulayat berbentuk pulau yang ingin tetap dipertahankan keberadaannya sebagai bagian dari kekayaan adat di desa terantang. Disisi lain lokasi penimbunan material galian c yg telah dieksplorasi ( ditambang dg menggunakan mesin hisap ) serta jalur distribusi atau jalan yg dilalui untuk keluar masuk alat angkutan dan material adalah milik warga setempat yg juga merupakan anak kemenakan dari pemangku adat setempat yg juga merupakan penduduk dari desa terantang.

Dengan demikian untuk menyelesaikan atau mencari solusi terhadap permasalahan yg dihadapi, karena berkaitan dg aktifitas pekerjaan atau pekerjaan masyarakat setempat yg tentunya berkaitan dg pendapat keluarga, maka tim terpadu kabupaten miminta permasalah ini dimediasi penyelesaiannya terlebih dahulu oleh kepala desa, ninik mamak, pihak pihak terkait lainnya dibawah koordinasi camat tambang.


Disisi lain berdasarkan data yang ada pada Dinas penanaman modal dan palayanan satu pintu Kabupaten Kampar aktifitas galian c pada lokasi ini tidak memiliki izin. Mengingat aktifitas galian c ini berkaitan erat dg tugas pokok opd terkait, maka disepakati masing opd membuat telahaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang akan dibahas lebih lanjut pada rapat tim terpadu. Rekomendasi selanjutnya kepada Bupati Kampar terhadap permasalah ini akan dilaporkan secara resmi setelah rapat tim terpadu yg rencananya akan dilaksanakan pada hari senen tgl 27 januari 2020 yang akan datang.


Diakhir kunjungan kasatpol pp selaku ketua tim kunjungan lapangan meminta kepada semua pihak terutama pihak yg melakukan kegiatan usahangalian c di lokasi ini agar tidak melakukan aktifitas sampai ada keputusan lebih lanjut. Hal ini untuk menjaga kondusifitas kamtibmas khususnya di desa terantang kecamatan tambang. (Humas sat pol pp kampar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *