Kasat Pol PP Kampar Pimpin Sidang Kode Etik Profesi bersama Badan Kode Etik Sat Pol PP Kampar Terhadap Satu Orang Anggota yang Melakukan Indispliner

Bagikan

Kasat Pol PP Kampar H. Nurbit, SIP, MH Pimpin Sidang Kode Etik Profesi bersama Badan Kode Etik Sat Pol PP Kampar Terhadap Satu Orang Anggota yang Melakukan Indispliner di Ruang Sidang Lantai II Sat Pol PP Kampar, Jum’at, 27/5.
.
Dalam Sidang dihadirkan dua orang saksi dan satu Pendamping. Pelaksanaan Sidang Kode Etik ini Berdasarkan SOP Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar yang diawali dengan Pemeriksaan Berita Acara Oleh Petugas Tindak Internal.
.
Kasat Menerangkan bahwa pelaksanaan Sidang  Kode Etik merupakan bentuk Hukuman dan tidak ada toleransi Bagi Anggota yang melakukan pelanggaran sebagai Anggota Sat Pol PP.
.
Turut hadir sebagai Anggota Badan Kode Etik Sekertaris Ahmad Zaki, SE, MM, Kabid Gakda Sawir, SP, M.Si Dan Penuntut Kasi Kerjasama Dede Gunawan, SE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *