Tim Yustisi Kabupaten Kampar melaksanakan pemasangan Larangan aktifitas Hiburan (Karaoke) dan cafe

Bagikan

Tim Yustisi Kabupaten Kampar melaksanakan pemasangan Larangan aktifitas Hiburan (Karaoke) dan cafe yang meyediakan minuman beralkohol, wanita sebagai pelayan yang mengarah perbuatan asusila di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Selasa. 12/4.
.
Dalam kegiatan ini dipimpin oleh Camat Bangkinang beserta Sat Pol PP Kampar, Polsek Bangkinang Kota, dan Kepala desa Bukit Payung.
.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Intruksi Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH untuk menutup semua kegiatan yang diindikasi sebagi warung remang-remang yang mengarah pada Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kabupaten kampar dan hasil putusan sidang Tipiring oleh  Pengadilan Negeri Bangkinang pada tanggal 24 Februari 2022.
.
Kasat Pol PP Kampar H. Nurbit, S.IP, MH mengitruksikan kepada seluruh jajaran Pol PP DESA dan BKO kecamatan untuk melaksanakan Pemantauan dan Penertiban di tempat tugas masing-masing terhadap kegitan yang berindikasi sebagai penyakit masyarakat (Pekat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *