Badan Kode Etik Satpol pp Kampar Lakukan Sidang Kode Etik Terhadap 2 (dua) orang anggota.

Bagikan

Bangkinang Kota – Badan Kode Etik Satpol PP Kabupaten Kampar lakukan sidang kode etik terhadap 2 (dua) orang anggota yang melakukan tindakan indisipliner yang dipimpin langsung kepala satuan (kasat) polisi pamong praja dan badan kode etik Satpol pp kampar, Jum’at (30-8-2019).

Sesuai dengan peraturan bupati kampar nomor 09 tahun 2013 tentang standar operasional prosedur (SOP) Satpol pp kampar dan surat kontrak kerja Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol pp kampar tahun 2019, Setiap pelanggar indisipliner dikenakan sangsi moral dan hukuman disiplin berupa:

-Menyatakan penyesalan dan minta maaf secara tertutup dan terbuka di saat apel gabungan dikantor satpol pp kampar

-Mengikuti pembinaan ulang profesi sampai yang terberat pemutusan hubungan kerja bagi pelaku pelanggaran.

Dalam putusan sidang kode etik kali ini pimpinan sidang memutuskan hukuman berupa:

1.Permintaan maaf secara tertutup dan terbuka.

2.Pembinaan fisik selama 1 bulan penuh.

Hal ini demi meminimalisir pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh anggota, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.(Humas Satpol pp Kampar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *